Tuesday, February 17, 2015

Batas Indonesia

Batas (Boundaries) suatu negara dapat ditinjau dari batas politik dan batas fisik. Batas politik ditetapkan dengan mengacu kepada kesepakatan antara dua negara, keputusan pengadilan tetap internasional, undang-undang dasar, konvensi hukum laut internasional dan lain-lain. Dengan demikian batas politik indonesia dilandasi oleh:

- Kesepakatan tahun 1824 antara kerajaan belanda dengan kerajaan inggris
- Keputusan pengadilan tetap internasional tahun 1928
- Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang no. 7 tahun 1976 (bersatunya timor-timur dengan Republik indonesia)
- Konvensi hukum laut internasional tahun 1982

Atas dasar semuanya ini maka batas politik indonesia secara geografis astronomi adalah:
  1. Wilayah paling barat indonesia P. Simelue dan P. Rondo (06° 05¹ LU - 95° 06¹ BT)
  2. Wilayah paling utara indonesia adalah P. Rondo (Prop. NAD) (06° 05¹ LU -  95° 06¹ BT), 
  3. P. Sekatung (Prop. Kep. Riau) (05° 10¹ LU - 108° 01¹ BT), P. Miangas (Prop. Sulawesi Utara) (05° 35¹ LU - 126° 35¹ BT)
  4. Wilayah paling timur indonesia adalah bagian sungai fly (Prop. Papua) (08° 30¹ LS - 143° 41¹ BT)
  5. Wilayah paling selatan indonesia adalah P. Pemana (sebelah selatan P Rote Prop. Nusa Tenggara Timur) (10° 25¹ LS - 122° 20¹ BT)

Selain batas politik kita mengenal pula batas fisik indonesia, seperti batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zone ekonomi ekslusif (ZEE).

Batas laut teritorial
Batas laut teritorial ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil keluar, kearah laut bebas. Laut yang terletak sebelah dalam garis dasar lazim disebut dengan laut pedalaman. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung pulau-pulau. Jarak titik yang satu dengan titik yang lain dihubungkan dengan garis dasar, paling jauh jarak 200 mil. Oleh karena itu antara pulau Christmas yang merupakan wilayh  australia  dan terletak diselatan jawa, tidak boleh ditarik garis dasar dengan titik manapun di pantai australia. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatn sepenuhnya sampai batas laut teritorial, namun negara yang bersangkutan harus menyediakan alur pelayaran untuk lalu lintas damai, baik diatas maupun dibawah permukaan.

Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar lautan, baik ditinjau dari segi geologi maupun morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Lautan yang ada diatasnya adalah laut dangkal dengan kedalaman tidak lebih dri 150 meter. Bagian-bagian kepulauan indonesia terletak pada dua landas kontinen, yang satu kontinen asia dan yang lainnya kontinen australia. Kewenangan atau hak sebuah negara dalam wilayah landas kontinen adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan dibawah wilayah landas kontinen itu. Tetapi dengan kewajiban untuk tidak mengganngu lalu lintas pelayaran damai. Batas landas kontinen di laut timor mempunyai jalur terbuka sampai kepada batas zona ekonomi ekslusif (ZEE). Jalur seperti lazim disebut dengan “Jalur Perikanan” (Fishing Corridor).

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada jarak 200 mil dari garis dasar kearah laut bebas adalah batas zona ekonomi ekslusif bagi sebuah negara maritim (Archipelago State). Berdasarkan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, ada tujuh negara maritim yang diakui oleh PBB, seperti: Jepang, Inggris, Filipina, Indonesia, Canada, New Zealand, dan Denmark. Batas ZEE di samudra Pacifik antara Kep. Carolin dengan Maluku Utara (inonesia) masih belum ada kesepakaatan dan masih harus ditetapkan. Kewenangan atau hak sebuah negara terhadap zona ekonomi ekslusif adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan dibawah wilayah itu. Kewajiban terdapat ZEE sama dengan kewajiban terhadap batas landas kontinen, yaitu untuk tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di  laut itu.

Data-data geografis

Lokasi: Sebelah tenggara Asia, di Kepulauan Melayu antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik

Koordinat geografis: 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT

Wilayah:
- total darat: 1.922.570 km²
- daratan non-air: 1.829.570 km²
- daratan berair: 93.000 km²
- lautan: 3.257.483 km²

Garis batas negara: SQZ
total: 2.830 km: Malaysia 1.782 km, Papua Nugini 820 km, Timor Leste 228 km Negara tetangga yang tidak berbatasan darat: India di barat laut Aceh, Australia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Birma.

Garis pantai: 54.716 km

Klaim kelautan: diukur dari garis dasar kepulauan yang diklaim zona ekonomi khusus: 200 mil laut, laut yang merupakan wilayah negara: 12 mil laut

Cuaca: tropis; panas, lembab; sedikit lebih sejuk di dataran tinggi

Dataran: kebanyakan dataran rendah di pesisir; pulau-pulau yang lebih besar mempunyai pegunungan di pedalaman

Tertinggi & terendah:
- titik terendah: Samudra Hindia 0 m
- titik tertinggi: Puncak Jaya 5.030 m

Sumber daya alam: minyak tanah, kayu, gas alam, kuningan, timah, bauksit, tembaga, tanah yang subur, batu bara, emas, perak

Kegunaan tanah:
- tanah yang subur: 9,9%
- tanaman permanen: 7,2%
- lainnya: 82,9% (perk. 1998)

Wilayah yang diairi: 48.150 km² 

No comments:

Post a Comment