Batas (Boundaries) suatu negara dapat ditinjau dari batas
politik dan batas fisik. Batas politik ditetapkan dengan mengacu kepada
kesepakatan antara dua negara, keputusan pengadilan tetap internasional,
undang-undang dasar, konvensi hukum laut internasional dan lain-lain. Dengan
demikian batas politik indonesia dilandasi oleh:
- Kesepakatan tahun 1824 antara kerajaan belanda dengan
kerajaan inggris
- Keputusan pengadilan tetap internasional tahun 1928
- Undang-undang dasar 1945
- Undang-undang no. 7
tahun 1976 (bersatunya timor-timur dengan Republik indonesia)
- Konvensi hukum laut
internasional tahun 1982
Atas dasar semuanya ini maka batas politik indonesia secara geografis astronomi adalah:
- Wilayah paling barat indonesia P. Simelue dan P. Rondo (06° 05¹ LU - 95° 06¹ BT)
- Wilayah paling utara indonesia adalah P. Rondo (Prop. NAD) (06° 05¹ LU - 95° 06¹ BT),
- P. Sekatung (Prop. Kep. Riau) (05° 10¹ LU - 108° 01¹ BT), P. Miangas (Prop. Sulawesi Utara) (05° 35¹ LU - 126° 35¹ BT)
- Wilayah paling timur indonesia adalah bagian sungai fly (Prop. Papua) (08° 30¹ LS - 143° 41¹ BT)
- Wilayah paling selatan indonesia adalah P. Pemana (sebelah selatan P Rote Prop. Nusa Tenggara Timur) (10° 25¹ LS - 122° 20¹ BT)
Selain batas politik kita mengenal pula batas fisik
indonesia, seperti batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zone
ekonomi ekslusif (ZEE).
Batas laut teritorial
Batas laut teritorial ditarik dari sebuah garis dasar dengan
jarak 12 mil keluar, kearah laut bebas. Laut yang terletak sebelah dalam garis
dasar lazim disebut dengan laut pedalaman. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung pulau-pulau. Jarak titik yang satu dengan
titik yang lain dihubungkan dengan garis dasar, paling jauh jarak 200 mil. Oleh
karena itu antara pulau Christmas yang merupakan wilayh australia
dan terletak diselatan jawa, tidak boleh ditarik garis dasar dengan
titik manapun di pantai australia. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatn sepenuhnya sampai
batas laut teritorial, namun negara yang bersangkutan harus menyediakan alur
pelayaran untuk lalu lintas damai, baik diatas maupun dibawah permukaan.
Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar lautan, baik ditinjau dari segi
geologi maupun morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya.
Lautan yang ada diatasnya adalah laut dangkal dengan kedalaman tidak lebih dri
150 meter. Bagian-bagian kepulauan indonesia terletak pada dua landas kontinen,
yang satu kontinen asia dan yang lainnya kontinen australia. Kewenangan atau hak sebuah negara dalam wilayah landas
kontinen adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan
dibawah wilayah landas kontinen itu. Tetapi dengan kewajiban untuk tidak
mengganngu lalu lintas pelayaran damai. Batas landas kontinen di laut timor
mempunyai jalur terbuka sampai kepada batas zona ekonomi ekslusif (ZEE). Jalur
seperti lazim disebut dengan “Jalur Perikanan” (Fishing Corridor).
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pada jarak 200 mil dari garis dasar kearah laut bebas adalah
batas zona ekonomi ekslusif bagi sebuah negara maritim (Archipelago State).
Berdasarkan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, ada tujuh negara
maritim yang diakui oleh PBB, seperti: Jepang, Inggris, Filipina, Indonesia,
Canada, New Zealand, dan Denmark. Batas ZEE di samudra Pacifik antara Kep.
Carolin dengan Maluku Utara (inonesia) masih belum ada kesepakaatan dan masih
harus ditetapkan. Kewenangan atau hak sebuah negara terhadap zona ekonomi
ekslusif adalah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan
dibawah wilayah itu. Kewajiban terdapat ZEE sama dengan kewajiban terhadap
batas landas kontinen, yaitu untuk tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai
di laut itu.
Data-data geografis
Lokasi: Sebelah tenggara Asia, di Kepulauan Melayu antara
Samudra Hindia dan Samudra Pasifik
Koordinat geografis: 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT -
141°45'BT
Wilayah:
- total darat: 1.922.570 km²
- daratan non-air: 1.829.570 km²
- daratan berair: 93.000 km²
- lautan: 3.257.483 km²
Garis batas negara: SQZ
total: 2.830 km: Malaysia 1.782 km, Papua Nugini 820 km,
Timor Leste 228 km Negara tetangga yang tidak berbatasan darat: India di barat
laut Aceh, Australia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Brunei
Darussalam, Kamboja, Thailand, Birma.
Garis pantai: 54.716 km
Klaim kelautan: diukur dari garis dasar kepulauan yang
diklaim zona ekonomi khusus: 200 mil laut, laut yang merupakan wilayah negara:
12 mil laut
Cuaca: tropis; panas, lembab; sedikit lebih sejuk di dataran
tinggi
Dataran: kebanyakan dataran rendah di pesisir; pulau-pulau
yang lebih besar mempunyai pegunungan di pedalaman
Tertinggi & terendah:
- titik terendah: Samudra Hindia 0 m
- titik tertinggi: Puncak Jaya 5.030 m
Sumber daya alam: minyak tanah, kayu, gas alam, kuningan,
timah, bauksit, tembaga, tanah yang subur, batu bara, emas, perak
Kegunaan tanah:
- tanah yang subur: 9,9%
- tanaman permanen: 7,2%
- lainnya: 82,9% (perk. 1998)
Wilayah yang diairi: 48.150 km²
No comments:
Post a Comment